Tolak RUU Penyiaran, Insan Pers Kediri Gelar Aksi Damai
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 17 Mei 2024 17:58 WIB
Sementara itu, Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, menyebut dengan revisi RUU Penyiaran ini dinilai ada banyak pasal yang digunakan untuk memberangus kebebasan berpendapat. Seperti, melarang adanya investigasi, dan sebagainya.
"Dengan adanya pembatasan itu, saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi alat apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia," katanya.
Dalam aksi damai yang dikawal langsung oleh polisi ini, sejumlah wartawan melakukan aksi menutup mulut dengan kartu press hingga membakar banner berbagai ukuran yang bertuliskan, 'Kawal RUU penyiaran', 'Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan', serta diakhiri dengan agenda tabur bunga.
Aksi damai ini dilakukan setelah muncul pernyataan sikap PWI Pusat yang menyatakan bahwa RUU Penyiaran melanggar UU Pers perlu perbaikan. Untuk itu, PWI menyatakan menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI. (uji/mar)