Enam Pelaku Curas Diamankan Polisi, Kapolres Ngawi Langsung Kembalikan Barang Buktinya ke Korban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Enam Pelaku Curas Diamankan Polisi, Kapolres Ngawi Langsung Kembalikan Barang Buktinya ke Korban

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 19 Mei 2024 20:34 WIB

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono saat menyerahkan barang bukti kepada para korban setelah konferensi pers di mapolres setempat.

Ia mengatakan, selain S, pihaknya mengamankan juga HSH (38) warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, NH (36) warga Kecamatan Imogiri, Bantul, AR (36) warga Winosegoro, Kabupaten Boyolali, S (48) warga Karangmalang, Sragen, dan S (49) warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Lima dari enam pelaku, lanjutnya merupakan residivis dan saling kenal dari dalam penjara.

"Untuk diketahui kelima dari enam tersangka adalah residivis dengan kasus yang berbeda," terangnya.

Berkat laporan dan keterangan para korban dan saksi, kemudian anggota Satreskrim Polres Ngawi langsung mengamankan para pelaku.

Dari laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga kendaraan pikap bernopol AE 8580 KD, AE 9355 NH, dan AD 1762 YL beserta dengan kunci kontak, BPKB, STNK dan satu unit motor Honda Beat bernopol B 3136 EMR, tiga unit handphone, satu kunci Y dan dua set aksesoris bodi mobil pikap L 300.

Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 363 2 Ki e 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Kemudian, Pelaku penadahan diterapkan dalam rumusan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, Polres Ngawi juga langsung menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya. (nal/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video