Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Pj Bupati Sampang dan Ketua PPP, JPU Bacakan Dakwaan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Pj Bupati Sampang dan Ketua PPP, JPU Bacakan Dakwaan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Selasa, 21 Mei 2024 21:01 WIB

Tersangka kasus pencemaran nama baik saat menjalani sidang perdana. Foto: Ist.

Terdakwa Irham Nurdayanto didakwa berdasarkan Pasal 14, Pasal 311 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Sekadar informasi, di ruang sidang, Irham Nurdayanto terlihat duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan pakaian batik. Ia didampingi pengacara dan keluarganya.

Selain itu, ada juga Kabag Hukum Setkab Sampang Nasrul Hidayat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chalilurrachman, dan sejumlah pejabat lainnya. (tam/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video