Bahas IPL Darmo Hill, Komisi A DPRD Surabaya Gelar RDP
Editor: Maulana
Wartawan: M. Aulia Rahman
Selasa, 21 Mei 2024 23:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi DPRD Surabaya menggelar RDP atau rapat dengar pendapat terkait izin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill, Kamis (21/5/24).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arief Fathoni, mengatakan, "Jadi kita menyampaikan solusi yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Yaitu peraturan menteri PUPR nomor 10 tahun 2010, di mana ketika PSU diserahkan ke Pemkot maka harus dibentuk lembaga yang harus mendapat persetujuan dari penghuni."
BACA JUGA:
Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Peringati HUT ke-731, Sekwan DPRD Surabaya Gelar Peragaan Busana Jawa di Zebra Cross
Hearing di Gedung Dewan, Sengketa Pengelola JMP 2 dengan Pedagang Temukan Solusi
"Karena ini ada perbedaan, ada sebagian warga yang percaya pengelolaan nya percaya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi," imbuhnya.
Ia pun mengimbau agar para penghuni membuat surat pernyataan yang mempertanyakan IPL tetap dikelola oleh pengembang, dan perlu atau tidaknya dibentuk lembaga baru yang mendapatkan persetujuan dari mayoritas para penghuni. Oleh karena itu, terjadi pro-kontra dan untuk membuktikan itu harus secara autentik, yakni membuat surat pernyataan bermaterai.
"Sehingga itu bisa meminimalisir distrus yang terjadi antara warga dengan pengembang," pungkasnya.
Sementara itu, legal hukum PT Darma Bhakti Adijaya, Dedy Prasetyo, menyebut solusi-solusi terkait sudah disampaikan dan ditawarkan ke warga, agar bisa menjadi solusi meski akhirnya sama, yakni warga yang memberi mandat kepada pihaknya juga ingin kalau pun nanti dikelola pihak ketiga.
Simak berita selengkapnya ...