Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Rabu, 22 Mei 2024 10:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Khofifah Indar Parawansa mendorong agar pelaku usaha mikro di Jawa Timur yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mengurus kelengkapan sertifikasi halal.
Hal ini ia sampaikan usai Presiden Jokowi mengundur deadline kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, dan kecil dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
BACA JUGA:
Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Presiden Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Baik Pascapemberhentian Hasyim Asy'ari
Pj Gubernur Jatim Salurkan BLT DBHCHT kepada 4.209 Buruh Pabrik Rokok Wilayah Surabaya
Pj Gubernur Adhy Kenalkan Indahnya Alam Jatim di Acara Welcome Dinner JWG Indonesia-Perancis
Sedangkan deadline sertifikat halal bagi pelaku usaha berskala menengah dan besar tetap berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
“Kebijakan ini patut disambut baik. Artinya pemerintah pusat memiliki keberpihakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk segera memiliki sertifikat halal,” tegas Khofifah," Rabu (22/5/2024).
“Maka bagi pelaku usaha mikro dan kecil Jatim mari manfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikat halal produknya,” imbuhnya
Sebagaimana diketahui usaha dikatakan berskala mikro apabila omzet penjualannya per tahun mencapai Rp1-2 miliar.
Sedangkan usaha yang dilategorikan kecil yaitu yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.
Pemerintah telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 ditetapkan untuk pelaku usaha yang memperoduksi produk kategori makanan, minuman, obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.
Simak berita selengkapnya ...