JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Rabu, 22 Mei 2024 19:43 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga salah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Lina Istianatuti serta Yulia Hendriani lantaran terungkap fakta, mereka bukanlah pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Suhairi selaku kuasa hukum saat persidangan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (22/5/2024).
"Jelas dalam persidangan dengan bukti-bukti surat sebagainya bahwa pemiliknya adalah anaknya, bukan Lina Istianatuti, dan kemudian terhadap Karaoke King One Ibu Yulia Hendriani ini juga sama, dia bukan pemilik atau pengelola dari tempat karaoke itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami
Curanmor di Pamekasan, Residivis Nekat Melaksanakan Aksinya saat Jumatan
Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan kenapa JPU sampai meminta pertanggungjawaban terhadap terdakwa, yang sudah jelas pemilik dari Restoran Putri dan Karaoke King One bukan atas nama kliennya.
"Ini menjadi kekecewaan kami yang luar biasa, jaksa kok sampai menuntut klien kami masuk selama 4 bulan penjara, karena pemilik yang sebenarnya dari Karaoke King One adalah putranya, Rendi Manggala Putra. Itu tidak terbantahkan sama sekali di persidangan," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...