Di Rakernas PDIP Mega Kritik UU MK-UU Penyiaran, Heran Pers Tak Boleh Investigasi
Editor: MMA
Jumat, 24 Mei 2024 19:44 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeritik revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Menurut dia, Revisi UU Penyiaran yang dibahas DPR RI itu akan memberangus kerja para pers.
"Makanya saya selalu mengatakan, 'hey, kamu tuh ada Dewan Pers lho, lalu harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik. Lah kok enggak boleh ya investigasinya. Lho, itu kan artinya pers itu kan apa sih. Menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah lho, saya banyak teman (pers) dulu kan waktu PDI," ujar Megawati Soekarnoputri saat orasi dalam pembukaan Rakernas V PDI-P di Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024).
BACA JUGA:
Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
Heboh Lagi, Mega Heran, Kenapa Ibu-Ibu Senang Pengajian, Sampai Kapan
Peringati Peristiwa Kudatuli, DPC PDIP Kabupaten Kediri Gelar Tahlilan
Megawati Kirim Belasan Ribu Benih Lele untuk Pembudi Daya Ikan di Banyakan Kediri
Yang menarik, kritik itu disampaikan di depan,Puaan Maharani, putrinya sendiri yang kini menjabat Ketua DPR RI. Puan yang juga ketua DPP PDIP memang hadir dalam pembukaan Rakernas V PDI-P.
Dilansir Kompas, putri Bung Karno itu semula menyinggung proses revisi UU MK yang menurut dia bermasalah karena dilakukan di tengah masa reses anggota DPR.
"Lah bayangkan dong pakai revisi UU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya," tegas Mega.
Megawati mengaku sudah mempertanyakan hal proses revisi MK kepada Fraksi PDI-P di DPR, Utut Adianto.
Mega juga heran karena revisi UU MK dibahas ketika Puan sedang kunjungan kerja ke luar negeri. Presiden kelima Republik Indonesia ini lantas menyinggung Puan yang sering ke luar negeri ketika ada kegentingan di parlemen.
"Saya tanya beliau (Utut) Ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi yang saya bilang ke Meksiko, kok enak amat ya (Puan)," sindir Megawati.