Pemerintah Batalkan Kenaikan UKT 2024, Berikut Alasannya
Editor: Redaksi
Senin, 27 Mei 2024 22:17 WIB
BANGSAONLINE.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2/2024.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas, dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
BACA JUGA:
Menteri ATR BPN Hadiri Upacara HKP Bersama Presiden Jokowi
Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujarnya usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (27/5/2024).
Untuk tahun ini, ia menjelaskan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.