Dapat Nilai 90,5 dari KPK, Pemkab Situbondo Benahi Perizinan dan Pajak Daerah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syaiful Bahri
Selasa, 28 Mei 2024 19:52 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Situbondo mendapat nilai 90,5 dari KPK lantaran dianggap berperan aktif dalam mendorong pencegahan korupsi pada 2023. KPK melakukan penilaian tersebut menggunakan indikator monitoring center for prevention (MCP).
Sedangkan sisi integritasnya, Pemkab Situbondo memperoleh skor 78,66 dengan kategori terjaga. Penilaian dari KPK itu disampaikan dalam rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 pada hari ini, Selasa (28/5/2024).
BACA JUGA:
Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki
Tingkatkan Pelayanan, RSAR Situbondo Belanja EEG dan Mesin Anestesi dari DBHCHT 2024
Pemkab Situbondo Siap Distribusikan Paket Sembako Program DBHCHT
Peroleh Dana Cukai Rp77 Miliar, Kepala Bappeda Situbondo: Sepenuhnya untuk Kesejahteraan Masyarakat
"Secara nilai, Pemkab Situbondo di paparan tengah, peringkat 22 dari 39 pemda se Jawa Timur". kata Spesialis Koordinasi dan Supervisi Wilayah Jawa Timur III (Tapal Kuda) KPK, Alfi Rachman Waluyo, kepada sejumlah wartawan.
Alfi menyampaikan ada 8 sasaran intervensi dalam penilaian MCP, "Yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa."
Menurut analisa KPK, ia menyebut dua hal yang patut terus dibenahi, "Masalah perizinan, ada detail rencana tata ruang perlu percepatan, supaya proses perizinan berjalan maksimal, dan terkait pajak perlu inovasi lebih lanjut bagaimana kita memastikan, bagaimana potensi pajak di Situbondo tergali dengan optimal."