KPU Kota Probolinggo Sebut Pencalonan Nur Eva dan Saiful Nurwahid Tak Memenuhi Syarat
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 29 Mei 2024 22:11 WIB
KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Probolinggo mengumumkan jika calon perseorangan atau calon nonpartai yang sempat mendaftar, Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid dalam Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat.
"Sesuai syarat perseorangan, pasangan calon harus mengumpulkan dukungan yang diberupakan KTP. Pasangan ini telah mengumpulkan sebanyak 18.475 KTP. Namun, setelah diverifikasi oleh KPU, yang memenuhi syarat hanya sebanyak 185 KTP atau sekitar 1 persen saja," kata anggota KPU Kota Probolinggo, Akhmad Faruk, Rabu (29/5/2024).
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Di Haul ke-13 KH Ahmad Zamachsyari, Khofifah Didoakan Lanjutkan Pimpin Jawa Timur
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Barisan Loyalis Gus Dur Lumajang Deklarasi Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Selain harus sesuai dengan dukungan yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 17.851 KTP, jumlah hasil verifikasi administrasi dari pasangan calon tersebut harus tersebar di 5 kecamatan yang ada.
"Sebaran tersebut lebih banyak dari sebaran minimal sebaran 3 kecamatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, status administrasi bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual kesatu," ucap Faruk.
Simak berita selengkapnya ...