2 Napiter Lapas Surabaya Jalani Pembebasan Bersyarat
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 30 Mei 2024 17:33 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial ES dan HH yang bebas dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024). Mereka dapat menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
BACA JUGA:
Cegah TPPU, Kemenkumham Jatim Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris
3 WBP Rutan Perempuan Surabaya Ikuti Pelatihan Kesehatan dari Kanwil Kemenkumham Jatim
Optimalkan Layanan Kesehatan di Rutan Perempuan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Kader
HUT Bhayangkara ke-78, Dua Personel Lapas Kelas II Kediri Sabet Dua Penghargaan
Ia menjelaskan, ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," tuturnya.
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan.
"Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," pungkasnya.
Melengkapi pernyataan Heni, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim