Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal
Editor: MMA
Jumat, 31 Mei 2024 18:18 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr KH Asroun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa MUI menetapkan fatwa bahwa haram memakan hewan ternak yang diberi makan darah babi atau makanan lain yang dicampur darah babi.
MUI juga menetapkan larangan sertifikasi halal untuk hewan ternak yang diberi makan darah babi.
BACA JUGA:
Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal," tegas Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).
Menurut dia, MUI berpendapat memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. Dengan begitu, hewan ternak yang mengonsumsi pakan tersebut tak boleh disertifikasi halal.
Dilansir CNN, MUI menyatakan memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. Selain itu, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.
Simak berita selengkapnya ...