Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal

Editor: MMA
Jumat, 31 Mei 2024 18:18 WIB

Dr KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: dok pribadi/sindownews

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia () Bidang Fatwa Dr KH Asroun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa menetapkan fatwa bahwa haram memakan hewan ternak yang diberi makan atau makanan lain yang dicampur .

juga menetapkan larangan sertifikasi halal untuk hewan ternak yang diberi makan .

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal," tegas Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi , Kamis (30/5).

Menurut dia, berpendapat memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. Dengan begitu, hewan ternak yang mengonsumsi pakan tersebut tak boleh disertifikasi halal.

Dilansir CNN, menyatakan memanfaatkan untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. Selain itu, produk pakan ternak yang dicampur dengan hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video