Farda dan Riyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Jumat, 31 Mei 2024 19:27 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Fardah, serta Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, Riyan Febrianto, mulai menjalani sidang dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari PAPBD 2022 senilai Rp17,6 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ferdinand, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik membuat berkas terpisah (splitsing) dalam menyidangkan kedua terdakwa. Sebab, mereka berperan berbeda atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran hibah UMKM model e-Katalog untuk 774 KUM di 16 kecamatan se-Gresik, selain Tambak dan Sangkapura, Pulau Bawean.
BACA JUGA:
Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
Terima Bintang Abhinaya Jagadhita di Bidang Koperasi, Khofifah: Untuk Masyarakat Jawa Timur
Hari Koperasi dan Adaptasi Ekonomi Digital, Khofifah Dorong Generasi Muda Aktif Berkoperasi
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Sunda Denuwari Sofa selaku JPU Kejari Gresik dalam dakwaan menyebutkan, Malahatul Fardah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Diskoperindag secara bersama-sama dengan Riyan Fibrianto, dan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, serta pejabat pengadaan barang dan jasa/PPBJ Diskoperindag, Joko Pristiwanto (dilakukan penuntutan terpisah) telah bertanggung jawab atas anggaran hibah yang diduga disalahgunakan.
"Terdakwa Malahatul Fardah bertempat di kantor Diskoperindag Gresik diduga melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," urai Sunda.
Sementara itu, pada dakwaan terdakwa Riyan Fibrianto, Sunda menyampaikan, Riyan bersama-sama dengan saksi Malahatul Fardah dan saksi Fransiska Dyah Ayu serta saksi Joko Pristiwanto (seluruhnya adalah terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sebagai penyedia barang atas prosopal hibah dari KUM (UMKM) hasil pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik periode 2019-2024.