Pria di Lamongan Dipolisikan Usai Perkosa Adik Iparnya
Editor: Novandryo
Minggu, 02 Juni 2024 07:41 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pria di Lamongan berinisial MA (35) diamankan polisi karena diduga memperkosa adik iparnya.
MA melakukan aksi bejat kepada korban yang berusia 15 tahun sejak tahun 2023 hingga 2024.
BACA JUGA:
Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online
Susul PKB, PSI Beri Rekom Abdul Ghofur Maju Jadi Bacabup Lamongan
Diduga Korsleting Listrik, Kandang Ayam di Lamongan Terbakar, 500 Ayam Mati Terpanggang
Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga
"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).
Ipda Andi menjelaskan jika penangkapan MA didasari dari laporan mertua tersangka yang tak terima anaknya disetubuhi.
Simak berita selengkapnya ...