Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 04 Juni 2024 17:00 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Baru dua bulan menghirup udara segar selepas bebas dari penjara, pria berinisial AD (32) warga Desa Petapan, Kecamatan Labang, Bangkalan, harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) akibat perbuatannya.
AD tertangkap basah oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian di Kampung Tengginah, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, bersama rekannya inisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Hendra Rusdianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada maling motor babak belur dihakimi warga di wilayah hukumnya.
"Tersangka kami jemput di puskesmas usai menerima perawatan medis pada luka di bagian kepala karena dihakimi warga. Yang bersangkutan langsung kami amankan, karena khawatir kembali dihakimi," ungkapnya, Selasa (4/6/2024).
Simak berita selengkapnya ...