Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Baru 2 Bulan Keluar Penjara, Residivis Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 04 Juni 2024 17:00 WIB

Tersangka AD (duduk kanan) saat dimintai keterangan oleh petugas di Mapolsek Sukolilo.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kepada penyidik, AD mengaku baru 2 kali beraksi. Namun, dari aksi-aksi itu selalu mengantarkannya pada jeratan hukum.

"Dia baru sekitar 2 bulan bebas karena kasus pencurian juga. Pengakuannya baru 2 kali beraksi. Aksi pertamanya di desanya sendiri, kedua saat diajak temannya yang berujung dihakimi masa," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 buah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor Yamaha Jupiter Nopol L-2968-QB milik warga .

"Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka, terancam hukuman minimal 7 tahun," pungkasnya. (fat/uzi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video