Khasani Ajukan Pensiun Dini, Aktivis LSM Gerak Beberkan Alasannya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 05 Juni 2024 23:12 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis LSM Gerak, Didik Supriyadi, mengaku heran dengan proses pensiun dini Akhmad Khasani, eks Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan yang tersandung kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN. Diduga kuat, pengajuan pensiun dini Khasani ada perlakuan istimewa.
"Pasalnya proses pengajuan pensiun dini sebelum dijebloskan ke penjara, hanya ditempuh hitungan hari. Istimewa Khasani, proses pengajuan pensiun dini cuma 11 hari," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/6/2024).
BACA JUGA:
Putra Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu Sabet Medali Emas dalam Olimpiade JSO Nasional
Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
Laporan Dugaan Pungli Kades Karangkliwon Diduga Mandek
Sidak, Disnak Pasuruan tak Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Berbahaya
"Semestinya pengajuan proses pensiun dini itu butuh waktu berbulan-bulan, dan alasannya juga jelas. Meskipun alasannya sudah jelas, juga butuh tahapan dan persyaratan yang harus dilalui, minimal 6 bulan lah prosesnya," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...