Alasan YLBH FT Beri Perlindungan Hukum untuk Warga GPR Gresik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Minggu, 09 Juni 2024 23:14 WIB
"Setelah kami pelajari, ada 2 hal yang aneh soal fasum berupa makam tersebut. Pertama dari rencana awal hasil kesepakatan lahan untuk makam seluas 2.000 m2, namun dalam proses berjalan saat rekomendasi Komisi I lahan tersedia hanya 1.000 m2," urai Fajar.
"Kedua, setelah ada kesepakatan berjalan 9 tahun lahan makam tidak terealisasi, bahkan warga ketika akan mempergunakan lahan, sempat ada pihak yang mengintimidasi," tuturnya menambahkan.
Disebutkan olehnya, warga GPR tidak menuntut lebih kepada pengembang. Mereka hanya minta fasum makam segera diserahkan ke warga.
"Kasihan warga GPR sudah bertahun-tahun saat ada warga meninggal pengurus RT bingung untuk memakamkanya. Makanya, atas kondisi ini warga minta perlindungan hukum ke YLBH FT Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan lakukan langkah hukum untuk memperjuangkan hak warga," pungkasnya.
Sedangkan Dwi Heri Cahyono selaku Ketua Paguyuban warga GPR, menyatakan warga sudah capek dan kecewa karena merasa dipermainkan oleh pengembang.
"Karena itu, kami meminta perlindungan hukum ke YLBH FT," katanya.
Sementara itu, PT Titian Samudra Singgasana maupun PT Mega Tama Bumi hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi. (hud/mar)