Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Editor: Arief
Senin, 10 Juni 2024 19:35 WIB
Selain itu, ia juga mengatakan, pihaknya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada jajaran kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk tidak memberikan uang dan segera melaporkan, jika terdapat oknum wartawan yang melakukan intimidasi dan pemerasan.
"Kami adalah lembaga etik terkait dengan pemberitaan. Maka yang pertama, kami mengeluarkan surat edaran. Jadi ini sudah tiga kali kami mengeluarkan surat edaran kepada kawan-kawan media, kepada institusi-institusi kementerian/lembaga, termasuk provinsi, untuk tidak membiarkan praktik-praktik intimidatif mereka (oknum wartawan)," tuturnya.
Ninik menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin atau sertifikasi Dewan Pers, kepada media yang wartawannya terbukti melakukan intimidasi.
“Kalau dia terbukti ya, sudah terbukti melakukan tindakan intimidatif, kami bisa mencabut surat izinnya. Ada dua (media) yang sudah dicabut," kata dia.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Natakusumah mempertanyakan sikap Dewan Pers, dalam kasus intimidasi hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan.
"Kita butuh terobosan, tadi nggak disentuh satu kali pun dalam presentasi Dewan Pers yang dicanangkan kepada Komisi I hari ini terkait dengan pendisiplinan wartawan-wartawan kita yang selama ini, banyak yang baik, tapi banyak juga yang menjadi sumber masalah. Ini aspirasi yang kami bawa dari daerah, yang datangnya juga dari wartawan. Yang kami tanyakan kepada Ketua Dewan Pers sekarang apa yang sudah dilakukan terkait dengan masalah ini?" tanya dia. (rif)