LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP
Editor: Tim
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 11 Juni 2024 10:32 WIB
Namun, pernyataan Didik itu dibantah Sekda Pemkab Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko. Menurut dia, proses pensiun Khasani sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Proses pengajuan pensiun Pak Khasani itu sudah sesuai SOP," kata Yudha Triwidya Sasongko saat menemui aktivis LSM Gerak.
Yudha menguraikan bahwa secara administrasi, pejabat yang mengajukan pensiun dini itu minimal 50 tahun, dan masa kerjanya 20 tahun. Di samping itu juga tidak pernah berurusan dengan disiplin hukum baik sanksi tingkat ringan atau berat.
Selain itu, proses pengajuan pensiun itu tidak sedang dalam proses peradilan, dalam artian yang bersangkutan menyandang status tersangka.
"Jadi tidak tepat kalau ada tuduhan proses pensiunan diduga ada privilege, " pungkas Yudha.(afa/par)