Nyambi Jual Elpiji Oplosan, Sopir Angkot di Sidoarjo Diringkus
Jumat, 14 Agustus 2015 22:51 WIB
Roni juga mengaku tabung elpiji yang ukuran 12 kilogram dipinjam dari temannya di Surabaya. “Sedangkan tabung elpiji ukuran 3 kilogram, milik saya sendiri. Setiap tabung 12 kilogram, saya hanya dapat untung sebesar Rp.50 ribu,” imbuhnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Gatot Hariyanto mengatakan, modus pelaku ketika mengoplos elpiji agar tak membuat warga sekitar curiga yakni dengan cara menyuruh istrinya membunyikan musik dangdut dengan suara yang keras.
“Dan istrinya berkaraoke agar tetangganya tidak mendengar,” ujarnya.
Aklibat perbutannya, tersangka dijerat dengan pasal 22 tahun 2001, tentang migas dengan ancaman 3 tahun penjara. (nni/kmd/sho)