Ringkus 6 Tersangka Narkotika, Polres Mojokerto Kota Amankan 144,8 Gram Sabu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 13 Juni 2024 17:48 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan enam tersangka pengedar sabu dan pil dobel L. Keenam tersangka itu dipamerkan di hadapan awak media, Kamis (13/6/2024) siang tadi.
Dari keenam tersangka, empat di antaranya berstatus residivis. Yakni RD (37), AK (30), keduanya Warga Pungging, Kabupaten Mojokerto. Serta NA (30) warga Jetis Kabupaten Mojokerto dan NU (47) warga Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Tempuran Dawarblandong
Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya Dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Jumat Curhat, Polres Mojokerto Ingatkan Jaga Komunikasi Tiga Pilar dan Beri Pesan Kamtibmas
Polres Mojokerto Kota Bongkar Praktik TPPO
Sementara dua tersangka lainnya adalah ODC (28) warga Tulangan Kabupaten Sidoarjo dan SA (28) warga Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Moch. Suparlan saat memimpin rilis pers mengungkap barang bukti yang diamankan dari keenam tersangka berupa 144,8 gram sabu, 100 butir pil dobel L, 4 timbangan elektronik, 1 pet kaca berisi sabu, uang tunai Rp130.000, 3 unit sepeda motor, 8 handphone, dan 1 ATM.
"Total (nilai barang bukti) Rp174.060.000. Dari sabu senilai Rp173.760.000, diasumsikan narkotika jenis sabu per gramnya Rp1.200.000," ujar Suparlan.