Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi
Editor: Arief
Kamis, 13 Juni 2024 21:11 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Sebuah bus Harapan Jaya menerobos lampu merah yang berada di simpang empat rumah sakit lama Tulungagung.
Aksi bus ugal-ugalan itu, sempat terekam kamera warga, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA:
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Bus Harapan Jaya Tabrak Sepeda Motor di Jalanan Kota Kediri, Satu Tewas
Siap-Siap, Operasi Zebra Semeru 2023 di Surabaya Dimulai Selama 14 Hari! Ini Sasarannya
Tiga Pengedar Narkoba di Tulungagung Ditangkap
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, kejadian itu, terjadi pada Rabu (12/6/2024) sore. Saat itu, kondisi lampu merah tengah menyala, sedangkan bus dengan nomor polisi AG 7892 US yang dikemudikan oleh Murni Soraya, melaju dengan kencang dari arah Selatan menuju Utara.
"Pelanggaran itu sempat direkam video oleh masyarakat, kemudian dilaporkan ke anggota kami," kata Jodi, Kamis (13/6/2024)
Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, Jodi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan cara datang ke garasi bus Harapan Jaya yang berada di Tulungagung.
Sopir bus dinilai telah melanggar Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.