Kasus Penabrakan Balita oleh Mobil Fortuner di Sidoarjo, Kejari Sebut Belum Terima Berkas Pelimpahan
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 14 Juni 2024 19:33 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Agung Cahyono (32) Sopir Toyota Fortuner yang menabrak balita berusia 2,5 tahun hingga meninggal dunia di Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, hingga kini terus berlanjut.
Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, hingga Jumat (14/6/2024) belum melimpahkan berkas perkara kecelakaan tersebut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Dijerat Pasal Berlapis
Dua Pemuda asal Pandaan Pasuruan Jadi Korban Tabrak Lari, Motornya Nyungsep ke Parit
Tak Sadarkan Diri dan Meninggal, Sopir Truk di Margomulyo Surabaya Tabrak Penjual Bakso
Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi mengaku, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari Satlantas Polresta Sidoarjo.
“Proses penanganannya, kita baru terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/6/2024).
Menurut dia, SPDP perkara kecelakaan yang menyebabkan balita meninggal dunia itu, sudah diterima sejak awal Juni lalu.
"Sekitar Senin (3/6), kalau tidak salah," imbuhnya.
Nantinya, proses lebih lanjut, akan diinformasikan oleh penyidik.