Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
Editor: Novandryo
Rabu, 19 Juni 2024 22:12 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Oknum kepala sekolah inisial MF yang jadi terdakwa dalam kasus pelecehan terhadap sejumlah guru SD di Kabupaten Sampang diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian itu selama MF menjalani hukuman usai divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024, Kapolres Bangkalan Ajak Awak Media Berikan Informasi Positif
KPU Sampang Tanggapi soal Pantarlih yang Menggunakan Joki
Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
Pj Wali Kota Mojokerto Tindak Tegas ASN Yang Terlibat Judi Online
"Bahwa pemberhentian sementara itu berlaku selama MF menjalani hukuman penjara," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukmam Hidayat, melansir RRI Rabu (19/6/2024).
Arif mengatakan, saat pemberhentian, yang bersangkutan tak memperoleh penghasilan sampai dengan waktu bebas dan diaktifkan kembali sebagai ASN.
Simak berita selengkapnya ...