Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik
Editor: Novandryo
Jumat, 21 Juni 2024 19:47 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kembali melaporkan Ketua sekaligus anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini lantaran KPU dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:
Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Koalisi menganggap seluruh anggota KPU telah melanggar kewajiban hukum dan etika yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Salah satunya kewajiban KPU dalam mengakomodir minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD 2024.
"Kali ini kami ingin kembali melaporkan KPU yang tidak segera mengubah peraturan terkait pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan kasus terakhir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemungutan suara ulang Pemilu di Gorontalo yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati melansir RRI, Jumat (21/6/2024).
Padahal, ketentuan tersebut merupakan perintah eksplisit dari Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pengabaian hukum itu dilakukan secara terang-terangan dengan melanggar perintah hukum Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023.
Serta Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023. Sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai, pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil telah mengadukan laporan yang sama ke DKPP.
Simak berita selengkapnya ...