Fikih Kentut: Ulah Syetan Meniup Dubur agar Kita Ragu Wudlu Batal apa Tidak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Fikih Kentut: Ulah Syetan Meniup Dubur agar Kita Ragu Wudlu Batal apa Tidak

Editor: MMA
Minggu, 23 Juni 2024 07:41 WIB

Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie.

Timbullah pertanyaan, mengapa tidak popular dalam fikih kita agar berucap “Al- Hamd Lillah“ saat selesai buang angin atau kentut, seperti anjuran saat buang kotoran..?.

Sesunggnya sama saja. Tetapi, karena kentut itu biasanya terjadi sewaktu-waktu bahkan sering saat kita ada di tempat terbuka dan bersinggungan dengan orang lain, juga baunya tak sedap dan membuat orang lain tidak nyaman, juga jorok kedengarannya, maka ada etikanya. Tidak sama dengan buang kotoran , di tempat tertutup dan khusus. Etika mengatur :

Pertama, dalam posisi apapun, setelah buang angin kita dianjurkan memuji kebesaran Tuhan, Al-Hamd Lillah. Dengan suara lirih, dibatin saja, saat banyak orang. Saat sendirian.., bebas, tapi tetap sopan di hadapan Tuhan.

Kedua, keluarlah dari pergumulan orang saat mau kentut yang diyakini jorok, tidak sopan, berbau dan mengganggu. Minta izin keluar sebentar, cukup dengan isyarat, tanpa menjelaskan. Dan tidak baik menahan kentut.

Ketiga, di dalam agama ada dua istilah kentut, yakni : Dlurath dan Fusa’. Dlurath atau Dlirath adalah kentut yang bersuara kuat atau berbau menyengat.

Sementara Fusa’ tidak demikian. Dalam fikih, yang membatalkan wudlu atau shalat itu kentut yang berbau, meski ringan atau ada suara meski lirih. 

Jika sekedar terasa seperti keluar angin, terasa kayak ada kentut, tetapi tidak ada suara yang terdengar dan tidak ada bau yang tercium sama sekali, maka itu ulah yang sengaja meniup-niup lobang dubur kita secara halus. Lalu mengelitik hati kita agar ragu. Itu TIDAK membatalkan dan katakan kepada :”kazzabta”, bohong kamu.

Keempat, basah-basah di daerah seputar dubur yang biasanya sedikit lembab dan berbau, mungkin akibat gesekan dengan bau kentut, maka itu dihukumi tidak najis, alias ditoleransi. Shalat Anda tetap sah.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video