Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Achmad Choirudin
Senin, 24 Juni 2024 14:21 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan berbagai barang bukti (BB) kasus pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht periode Januari hingga Juni, Senin (24/06/2024).
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Tuban, Armen Wijaya, didampingi Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Kalapas Tuban, Edi Kuhen, dan sejumlah pejabat Kejari Tuban serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:
Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online
Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tuban Gelar Olahraga Bersama Lintas Sektoral
Satreskoba Polres Tuban Gelar Seleksi Tim PUBG dan Mobile Legend Piala Kapolda Jatim
Armen Wijaya menyampaikan, total ada 88 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari sampai Juni 2024.
Dari 88 perkara pidum tersebut, ada berbagai BB yang dimusnahkan, di antaranya sabu-sabu seberat 19,61 gram, pil dobel L sebanyak 35.334 butir, pil carnophen sejumlah 11.653 butir.
Kemudian pil Y sebanyak 9.702 butir, pil berwarna putih tanpa logo sebannyak 135 butir, dan handphone 40 unit.
Simak berita selengkapnya ...