Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Choirudin
Rabu, 03 Juli 2024 19:57 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban baru menerima berkas perkara tindak pidana perjudian sebanyak 6 kasus. Perinciannya, 5 kasus judi konvensional dan 1 kasus judi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat dikonfirmasi oleh wartawan BANGSAONLINE.com di ruang kerjannya, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA:
Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Ular Piton Sepanjang 4,5 Meter Ditemukan di Pabrik Rokok Gudang Garam Tuban
Pembukaan Porkab Tuban 2024 Ricuh, KONI Tak Diundang
Pembukaan Porkab VIII Tuban Diwarnai Ricuh
Palma menginformasikan, dari keenam perkara tersebut, lima perkara telah disidangkan di PN Tuban. Sementara satu kasus judi online saat ini masih tahap 1 di kejaksaan.
"Masuk 6 kasus perjudian, 5 konvensional dan 1 judi online. Dan sampai saat ini kami belum ada limpahan lagi dari kepolisian," beber mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT.
Kasi intel kelahiran Jakarta ini menambahkan, sebenarnya selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian. Namun lima perkara di antaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.
Simak berita selengkapnya ...