Polisi Ungkap Pembuangan Bayi di Sumenep, Ternyata Hasil Hubungan Gelap
Editor: Arief
Senin, 24 Juni 2024 18:18 WIB
"Tukang ojek online tersebut mengajak pelaku J ke sebuah rumah kos di daerah Surabaya dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali," ujar Widiarti.
Kemudian, November 2023, J mengundurkan diri penjaga warung Madura, dan memutuskan untuk bekerja di Sumenep.
Maret 2024, dirinya menyadari bahwa sedang mengandung seorang bayi. Kemudian, Selasa (18/5/2024) sekitar pukul 7.00 WIB, J melahirkan seorang bayi perempuan dalam kamar rumahnya tanpa bantuan siapapun.
Sekira pukul 10.00 WIB, pelaku J membuang bayi perempuannya tersebut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 305 dan atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. (rif)