Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 25 Juni 2024 21:00 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jombang menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,8 ons dari pasangan kekasih bernama Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) dan Ulfa (38). Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 21:00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.
BACA JUGA:
Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Benarkah Bung Karno Lahir di Jombang? Sosok ini Berani Bersumpah soal Kelahiran Sang Proklamator
Simpan Sabu, Residivis dan Pemandu Lagu di Jombang Ditangkap Polisi
Polisi yang Dibakar Istrinya Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di Jombang
"Tersangka kami tangkap ketika melintas di jalan raya tepatnya depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Jombang. Mereka membawa kendaraan mobil Toyota rush warna putih," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
"Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan melawan, namun akhirnya tak berkutik ketika digeledah dan didapati 1 ons lebih narkotika jenis sabu-sabu di jaket yang dipakai oleh Sukamdi," imbuhnya.
Diungkapkan Yani, sabu itu diduga akan dikirim ke seseorang di wilayah Kesamben. Sukamdi juga mengaku masih memiliki kristal haram di kos-nya.