Jual ABG untuk PSK Batam, Pasutri di Surabaya Dihukum 3 Tahun
Selasa, 18 Agustus 2015 21:51 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) Whong Chen Al alias Wati dan Alexander Halim dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Sri Purnamawati, Selasa (18/8/2015).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Sri Purnamawati di ruang Tirta 2 disebutkan jika kedua terdakwa terbukti melakukan perdagangan manusia. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan manusia," ujar hakim Sri Purnamawati.
BACA JUGA:
Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi di Royal KTV
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Surabaya
Manfaatkan Sosmed dan Fasilitas Hotel, Praktek Prostitusi di Surabaya Semakin Menjamur
Gelar Patroli Yustisi, Petugas Gabungan di Surabaya Razia 6 Pasangan Bukan Suami Istri
Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 120 juta. Jika tidak mampu membayar maka akan dijatuhi kurungan satu bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Fery Rahman yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat tahun. Atas putusan ini, jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pasutri ini didakwa karena menjual gadis ke sebuah Cafe di Batam. Perbuatan terdakwa dilakukan pada 25 November 2014. Saat itu cik Merry (pemilik sebuah cafe di Batam) mendatangi terdakwa di Surabaya. Cik Merry menjanjikan uang Rp 50 juta pada terdakwa dengan syarat terdakwa mencarikan perempuan untuk bekerja di cafenya.
Simak berita selengkapnya ...