Jual ABG untuk PSK Batam, Pasutri di Surabaya Dihukum 3 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual ABG untuk PSK Batam, Pasutri di Surabaya Dihukum 3 Tahun

Selasa, 18 Agustus 2015 21:51 WIB

Kedua terdakwa saat duduk di kursi pesakitan.

Para terdakwa ini kemudian menemui Liem Gien Lan Nio alias Lena (berkas terpisah) dan meminta agar Lena mencarikan perempuan. Lena kemudian mendatangi saksi korban Desy dan Yuni untuk bekerja di tempat karaoke di Batam.

"Saat menawarkan ke saksi korban tersebut, terdakwa menyatakan hanya menemani tamu dan tidak ada bookingan hubungan badan," ujar Jaksa. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan gaji Rp 10 juta/bulan dan libur setiap hari minggu.

Atas apa yang dijanjikan terdakwa, saksi korban tertarik dan kemudian oleh terdakwa dikenalkan ke pemilik karaoke. Namun kenyataannya, terdakwa malah dipaksa berhubungan badan dengan tamu dan ditempatkan di sebuah mess dan tidak boleh keluar dari mess.

Atas perbuatan terdakwa, oleh JPU dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UURI no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP. (yan/jat)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video