Bajing Loncat di Sidoarjo Diringkus, Bajak Kontainer dengan Muatan Senilai Rp 1 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bajing Loncat di Sidoarjo Diringkus, Bajak Kontainer dengan Muatan Senilai Rp 1 M

Selasa, 18 Agustus 2015 22:45 WIB

PEMBAJAK. Anggota komplotan pembajak truk kontainer saat diamankan beserta barang bukti (BB) hasil kejahatannya di Mapolres Sidoarjo, Selasa (18/8). (foto: nanang ichwan/BANGSAONLINE)

"Sedangkan, anggota komplotan lainnya yang sudah menunggu dengan menyiapkan mobil Toyota Avanza untuk membawa korban. Mereka (pelaku) merupakan kawanan penjahat jaringan pembajak Jawa Timur," imbuhnya.

Selanjutnya, kata AKP Samsul Hadi, korban dibuang di Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Sedangkan, truk trailer dibuang di Srengat, Kabupaten Blitar. Untuk kontainernya, dibawa ke Ngadiluwih, Kediri dan kertas HVS dibawa ke Surabaya.

Samsul menambahkan kalau komplotan pembajak tersebut sudah dua kali melakukan kejahatan dengan modus yang mirip banjing loncat itu. “Dari kasus mobil kontainer milik PT Tjiwi Kimia yang berisi 120 kardus kertas HVS saja, senilai hampir Rp 1 miliar,” tegasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar, SIK menjelaskan bahwa kasus kontainer terungkap ketika warga melaporkan ke Polsek Balongpanggang, Gresik kalau menemukan Joko Erwanto berteriak minta tolong di rumah kosong. Kemudian, Polsek Balongpanggang melakukan koordinasi dengan Polres Sidoarjo.

Dari laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap komplotan pembajak truk kontainer. "Identitas pelaku, satu persatu kami kantongi dan berhasil kami amankan," tambah Kanit Pidum Ipda Hafidz Dian Maulida.

Awalnya, polisi menangkap tersangka Sugiyanto di Blitar, lalu Rusdiyanto di daerah Tajingan, Malang, kemudian Akhmad Kholis di Cerme, Gresik serta Yuwono diamankan di garasi PT. MST di Jalan Kalianak, Surabaya dan Gito Sutopo diamankan di Mojokerto. "Sedangkan pelaku lain berinisial EP, M dan M masih kami kejar," pungkasnya.

Kelima anggota komplotan pembajak kotainer dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumana 9 tahun penjara. (nni/sho)

 

 Tag:   pembajakan

Berita Terkait

Bangsaonline Video