Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Samantha Bella Puri Bahesa
Rabu, 26 Juni 2024 17:34 WIB

Pj. Bupati Pamekasan Masrukin saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada perwakilan kepala desa.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Masrukin menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode kepada 159 kepala desa.

Penyerahan SK dilakukan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

Dalam sambutannya, Masrukin mengingatkan agar tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun disertai dengan tanggung jawab untuk bekerja menyejahterakan masyarakat.

"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya, satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujarnya.

Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pamekasan tersebut juga meminta kepada seluruh kepala desa yang sudah menerima SK untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian jabatan yang diperpanjang tersebut bisa membawa barokah.

"Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah Bapak Kepala Desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada di mana saja harus bisa melayani masyarakatnya," tambahnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video