Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada 159 Kepala Desa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Samantha Bella Puri Bahesa
Rabu, 26 Juni 2024 17:34 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pj Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode kepada 159 kepala desa.
Penyerahan SK dilakukan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).
BACA JUGA:
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Berikan Hadiah untuk Veteran
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
Dalam sambutannya, Masrukin mengingatkan agar tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 8 tahun disertai dengan tanggung jawab untuk bekerja menyejahterakan masyarakat.
"Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya, satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan. Biasanya sudah persiapan (pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri," ujarnya.
Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pamekasan tersebut juga meminta kepada seluruh kepala desa yang sudah menerima SK untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian jabatan yang diperpanjang tersebut bisa membawa barokah.
"Roda pemerintahan harus difungsikan. Jangan hanya melayani waktu malam di rumah Bapak Kepala Desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada di mana saja harus bisa melayani masyarakatnya," tambahnya.