Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Sosialisasikan Perbup 5/2024
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Rabu, 26 Juni 2024 20:27 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Malang, Sanusi, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar, Rabu (26/6/2024). Agenda tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Malang, beserta sejumlah pejabat terkait yang terlibat.
"Pendidikan di Kabupaten Malang ini menjadi tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat yang mempunyai putra-putri itu bisa menanggung, atau bisa membiayai pendidikan di sekolah dengan aturan yang telah dibuat. Sehingga, nanti ada payung hukumnya," kata Sanusi.
BACA JUGA:
Bupati Sanusi Sapa Para Pekerja Dua Pabrik Rokok di Malang
Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
Ia pun menyebutkan bahwa semua sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama.
"Pendanaan ini tidak ada batasnya dan menjadi kesepakatan serta tidak mengikat. Bagi yang tidak mampu tidak dipaksakan Dengan adanya Perbub ini atas dasar kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualiatas pelayanan pendidikan dan kualitas mutu pendidikan," tuturnya.
"Karena pendidikan tentunya membutuhkan biaya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dan termasuk mencegah adanya pungli, sehingga semua pungutan atau pembiayaan di sekolah ada dasarnya," imbuhnya.