Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Bupati Kediri: Turun ke Bawah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 27 Juni 2024 22:17 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 330 kepala desa di Pendopo Panjalu Jayati, Kamis (27/6/2024).
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:
Sukses Turunkan Stunting, Pemkab Bangkalan Raih Penghargaan
Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri, Gus Jalal Dorong Mas Dhito Gandeng Dokter Ari Jadi Wakilnya
Sambut Pilkada 2024, Bupati Kediri Beri Tips Cara Memilih Pemimpin yang Baik
Gilga Sahid Hibur Warga Kediri dalam Peluncuran Maskot Si Nara dan Jingle Pilkada 2024
Pimpinan daerah yang akrab disapa Mas Dhito itu menyatakan, SK perpanjangan masa jabatan bukan berarti simbol untuk melanjutkan kekuasaan. Dengan perpanjangan masa jabatan itu, ia meminta kepala desa untuk lebih amanah dan punya kepedulian dengan masyarakat.
"Pesan saya satu turun ke bawah, cek ke bawah ada nggak warga terlantar di tempat njenengan, walaupun itu bukan warga kabupaten, tapi itu warga Republik Indonesia harus diurus," tuturnya.
Pemerintah, lanjut Mas Dhito, harus hadir membantu bila ada warga yang terlantar. Pihaknya pun mengapresiasi kepala desa yang peka dengan kondisi masyarakatnya, termasuk langsung melaporkan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.
Simak berita selengkapnya ...