Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gulung 2 Pengedar Ganja Online
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Jumat, 28 Juni 2024 17:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Merasa aman bertransaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial, AJ dan EM mengedarkan barang haram tersebut yang dibeli secara online. Para pelaku adalah warga musiman yang tinggal sementara di Jalan Simokerto Permai, Surabaya.
Saat ditangkap di kos, petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan ganja seberat 326 gram. Hal itu dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
“Ratusan gram ganja itu terbagi menjadi 21 poket. Narkoba golongan satu tersebut disimpan di dalam kresek. Disembunyikan di lemari pakaian," ujarnya kepada awak media, Jumat (28/6/2024).
Penangkapan bermula dilakukan kepada AJ, dan berlanjut kepada EM yang ternyata juga membantu menjual ganja. Disebutkan, salah satu pelaku merupakan pengedar utama dan lainnya ikut membantu dalam memperjualbelikan ganja.
Suria mengatakan, pelaku mendapatkan ganja dari orang yang tidak dikenal dan berkomunikasi melakui media sosial (Instagram). Lalu, AJ berkomunikasi dengan penjual melalui direct message untuk memesan.