Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 01 Juli 2024 18:00 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penasehat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, kembali menyebut KPK gagal dalam menjalankan fungsi pencegahan. Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini KPK, untuk turut memproses pejabat lain yang diduga turut menerima hasil pemotongan insentif pegawai BPPD.
Hal tersebut disampaikan usai persidangan kedua terdakwa Siskawati dengan menghadirkan 3 saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (1/7/2024). Mereka adalah Agus Sugiarto, ASN Pemkab Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo, dan M. Robith Fuadi.
BACA JUGA:
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Erlan mengatakan, pihak-pihak lain mulai dari pejabat utama di Pemkab Sidoarjo, baik eksekutif dan legislatif dari data yang dipegang rata-rata diduga turut terlibat, dan menikmati uang pemotongan, serta mengetahui praktik pemotongan dana insentif ASN tersebut.
"Pekan depan akan kita buka pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu," ujarnya.
Menurut dia, banyak pejabat baik dari eksekutif yang berjenjang ke atas dan menyamping yang menerima potongan pajak, begitu juga dengan pejabat yudikatif.