Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Kamis, 04 Juli 2024 22:06 WIB
Saat penggerebekan pada Sabtu (29/6/2024), petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Sholeh (35). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 9,28 gram sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp1,2 juta, dan ponsel.
“Barang bukti dan juga kurirnya juga berhasil kita amankan,” ucap Agus.
Atas perbuatannya melanggar hukum, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (maf/par/rev)