Bagi Warga Kota Kediri, Urus SKCK Kini Bisa Dilakukan di MPP
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 05 Juli 2024 10:58 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperluas akses pelayanan publik, Pemerintah Kota Kediri kini menambah satu pelayanan baru pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kediri. Yakni pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) oleh Polres Kediri Kota, sejak Selasa (2/7/2024) lalu.
Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, menjelaskan saat ini MPP memiliki tiga belas unit pelayanan. Unit pelayanan publik yang baru berasal dari Polres Kota Kediri, khusus pembuatan SKCK.
BACA JUGA:
Gelar Acara Jalan Bareng Sindi, Pemkot Kediri Kenalkan Transportasi Umum pada Anak Disabilitas
Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II
3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi
Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya
"Sebelumnya juga ada penambahan baru dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri," ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Menurut Edi, sejak MPP diresmikan pada Bulan September 2023 silam, animo dari instansi vertikal yang hendak membuka pelayanan di MPP cukup tinggi.
"Sejak MPP membuka layanan, antusias mereka sangat besar, termasuk salah satunya dari Polres Kota Kediri. Mereka membuat surat permohonan ke kita dan diterima. Maka kita berikan space untuk pelayanan SKCK," terang Edi.
Terkait rencana penambahan unit pelayanan, menurut Edi, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan sarana dan prasarana memadai sebelum akhirnya menerima permohonan kerja sama dari instansi lain.