Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Editor: Novandryo
Wartawan: Mohammad Sulthon Neagara
Selasa, 09 Juli 2024 16:34 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan edaran terkait larangan judi online di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemkot Surabaya.
BACA JUGA:
Gerindra Persiapkan Calon Berinisial A dalam Pilkada Surabaya
Satpol PP Kota Batu Bakal Razia Judi Online dan Video Porno ke Pelajar Tingkat TK hingga SMA
Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Judi Online
Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.
Karenanya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.
“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).
Simak berita selengkapnya ...