Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Editor: Novandryo
Wartawan: Mohammad Sulthon Neagara
Selasa, 09 Juli 2024 16:34 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan edaran terkait larangan judi online di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun Non-asn Di Lingkungan Pemkot Surabaya.
BACA JUGA:
Kolaborasi, Portkesmas ‘Jaga Bersama’, Siapkan Anak Muda Komunikator Imunisasi di Jatim
Gus Iqdam Doakan Menang dan Minta Jemaah Coblos Khofifah dan Eri Cahyadi di Pilkada 2024
Gus Iqdam: Khofifah itu Tawadhu dan Andhap Asor
Diiringi Pawai, Eri-Armuji Berangkat Daftar Pilwali ke KPU Surabaya Naik Becak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.
Karenanya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.
“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).