Ketua Komisi IV DPRD Tuban Soroti Maraknya Penelantaran Bayi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Rabu, 10 Juli 2024 14:29 WIB
Menurut dia, ada banyak faktor penyebab sehingga penelantaran bayi menjadi cukup marak di Tuban. Keprihatinan ini tentunya tidak cukup tanpa adanya langkah konkret yang bisa dilakukan agar kasus serupa tak kembali terulang.
"Seseorang yang masih dalam kandungan atau orang yang belum berusia 18 tahun dapat dikategorikan sebagai anak. Setiap tindakan yang menimbulkan gangguan terhadap hak anak dapat dijerat dengan aturan hukum yang berlaku," paparnya.
"Tindakan penelantaran bayi ini merupakan tindakan orang tua yang sangat berseberangan dengan norma yang ada. Dan biasanya dapat menimbulkan permasalahan baru, termasuk permasalahan hukum di dalam masyarakat," imbuhnya.
Melalui Komisi IV DPRD Tuban dan Fraksi Gerindra, ia mengusulkan adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Bayi. Usulan tersebut akan segera disampaikan dalam Propemperda yang akan datang.
"Usulan ini akan kami sampaikan dalam Propemperda yang akan datang," pungkasnya. (coi/mar)