Heboh! Diduga Caleg PDIP Terpilih DPRD Jatim Asal Gresik Jadi Tersangka KPK Kasus Hibah Pokmas
Editor: Novandryo
Selasa, 16 Juli 2024 10:40 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah rumah di Gresik terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).
Sontak penggeledahan ini menjadi perbincangan masyarakat Gresik.
BACA JUGA:
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
PKB Tunjuk Syahrul Jadi Ketua DPRD Gresik, Tinggal SK PDIP yang Belum Turun
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus serupa yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas di wilayah pulau Madura, Jawa Timur.
Dari penggeledahan tersebut, tersiar kabar seorang calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Provinsi Jawa Timur hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan KPK menjadi salah satu tersangka hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Caleg tersebut disebut berinisial H yang tinggal di Kabupaten Gresik.
Informasi yang diperoleh BANGSAONLINE, saat Pileg 2024 lalu, H mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Jawa Timur melalui PDIP.
"Iya sudah santer, sudah ramai ini dibicarakan, H telah jadi tersangka di KPK kasus hibah Pokmas di DPRD Jatim," ungkap sumber kepada BANGSAONLINE, Selasa (16/7/2024).
Berbekal informasi itu, BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi Ketua DPC PDIP Gresik, Mujid Riduan, soal kebenaran caleg terpilih DPRD Jatim dari PDIP yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK kasus hibah Pokmas.
Namun, Mujid mengaku belum mengetahui kabar tersebut dan belum mendapatkan informasi apapun.
"Saya belum tahu, saya belum dapat kabar blas (saya belum dapat informasi sama sekali)," kata Mujid.