Pajak Daerah Kota Mojokerto Capai Rp51,9 Miliar
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Selasa, 16 Juli 2024 17:12 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mencatat, realisasi pajak daerah telah mencapai 60,91 persen atau Rp51,9 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2024. Capaian itu melebihi target semester satu, yakni 41,8 persen atau Rp35,6 miliar.
Capaian tersebut juga meningkat jika dibandingkan tahun 2023 pada semester yang sama yang hanya terealisasi Rp32,2 miliar. Beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp21,7 miliar.
BACA JUGA:
SDN Kranggan I Kota Mojokerto Terima Tim Audit KemenPPPA dan Satuan Pendidikan Ramah Anak
796 Keluarga Risiko Stunting di Kota Mojokerto Terima Bantuan Pangan
Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan Sembako dan Alat Bantu untuk 115 Disabilitas
Kota Mojokerto Berhasil Sabet Penghargaan WTN 2024 dari Kemenhub
Kemudian, ada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp7,7 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” kata Pj Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Selasa (16/7/2024).
Ia menyatakan, pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.