Tak Terima Sertifikat Rumah, 25 Korban Dugaan Penipuan Laporkan PT SSA ke Polda Jatim
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 17 Juli 2024 16:39 WIB
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 orang pembeli rumah melaporkan PT. Sumber Surya Abadi (SSA) ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (10/7/2024) atas dugaan penipuan
Salah satunya korban, Dewi Mufidiyah warga Perumahan Cangkringsari, Sidoarjo menjelaskan penipuan PT SSA.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Mereka merasa ditipu dan dibuat terkatung-katung terkait status legalitas tanah yang mereka tempati selama lebih dari lima tahun.
Dalam kasus itu, Dewi mengklaim sudah menjalani proses pembayaran secara lunas kepada pengembang.
Meski pembayaran telah dilunasi, pengembang tidak menyerahkan sertifikat yang seharusnya menjadin hak pembeli.
"Saya mewakili warga lain dari Perumahan Cangkringsari, telah melaporkan PT SSA atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim. Kami merasa tidak adil karena setelah sekian lama, kami masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kepemilikan tanah yang kami bayar," ujar Dewi saat di depan SPKT Polda Jatim, Rabu (17/7/2024).
Di Pold Jatim, Dewi Mufidiyah didampingi kuasa hukum Hasonangan Hutabarat.
Ia membeberkan duduk perkara sehingga 25 warga Perumahan Cangkringsari, Sidoarjo.
Mulanya ia membeli rumah dengan sistem in house di Jumputrejo Sidoarjo melalui PT Barokah Jaya.
Rumah tersebut sudah dibayar lunas. Namun, ketika menagih sertifikat, pihak pengembang meminta korban untuk pindah rumah ke ukuran yang lebih besar dengan menambah biaya sebesar Rp60 juta.
"Sampai hari ini pun sertifikat tanah dari pengajuan perumahan awal tidak bisa diterbitkan," ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim, masalah ini sudah bergulir di ranah perkara niaga.