Hari Ke-2 Operasi di Magetan, Petugas Temukan 14 Bungkus Rokok Ilegal
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 17 Juli 2024 20:27 WIB
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Magetan terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Magetan. Memasuki hari ke-2, agenda tersebut menyasar di 3 kecamatan, yaitu Magetan, Maospati, dan Sidorejo.
Di Kecamatan Maospati petugas mendapati sebuah warung yang menjual rokok ilegal, Rabu (17/7/2024). Keberhasilan tim operasi pemberantasan rokok ilegal dalam mendapatkan barang bukti berupa 14 bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu warung disampaikan langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, usai pelaksanaan operasi.
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Sosialisasikan Cukai, Pemkab Madiun Ajak Warga Mlaku Bareng dan Senam Bersama
"Di salah satu warung yang berada di kecamatan Maospati kita berhasil mengamankan sebanyak 14 bungkus rokok tanpa pita cukai," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, dengan masih ditemukan adanya penjualan rokok yang tanpa cukai, hal ini menandakan bahwa di daerah Magetan masih banyak beredar rokok ilegal.
"Berdasarkan hasil temuan ini berarti mengindikasikan bahwa rokok ilegal di Magetan masih ada," tuturnya.