Program Pemutihan Pajak, Antrean di Kantor Samsat Tuban Meningkat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Suwandi
Rabu, 17 Juli 2024 20:35 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Program pembebasan pajak daerah 2024 untuk wilayah Jawa Timur atau bisa disebut pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tuban.
Sejak diberlakukan pada 15 Juli 2024, masyarakat menyerbu Kantor Samsat Tuban yang berada di Jalan Teuku Umar Kelurahan Latsari.
BACA JUGA:
Tiga Rumah Berlokasi di Kawasan Padat Permukiman Tuban Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Pergi Melaut, Nelayan di Tuban Hilang Terbawa Arus
Pantauan di lapangan, Rabu (17/7/2024), banyak pemohon yang rela mengantre demi memanfaatkan momen bebas pajak kendaraan tersebut.
Dalam program pemutihan tersebut, masyarakat bisa menikmati bebas biaya bea balik nama, bebas sanksi administrasi, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ.
"Lumayan tak bayar denda sanksi administrasi. Ya, karena motor saya sudah mati setahun dan ganti pelat juga," ujar Deni, warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, saat ditemui di Kantor Samsat Tuban.
Ditemui terpisah, Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Tuban, Iptu Fauziyatul Adfina, menjelaskan program pemutihan ini dalam rangka HUT Bhayangkara dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.